Akhirnya, Pimpinan non aktif KPK, Bibit dan Chandra bebas dan meninggalkan Mabes Polri jam 12 tengah malam tadi. Inilah kado terindah buat Pak Bibit Samad Rianto dan Pak Chandra, Syukur Alhamdulillah. Ya,,, akhirnya Polri mengabulkan penangguhan penahanan terhadap keduanya setelah mendengarkan dan mempertimbangkan bukti rekaman dari pihak KPK melalui sidang mahkamah konstitusi kemarin. Walaupun keduanya telah dibebaskan, mereka tetap di kenai wajib lapor. Lho, kenapa mesti wajib lapor ?, ternyata status keduanya masih sebagai tersangka. Ga apalah Pak Bibit, yang pasti sudah ada jalan terang untuk sejenak menarik nafas. Sekarang tinggal bagaimana proses pembuktian kebenaran yang sesungguhnya. Ungkap semuanya demi penegakkan keadilan dan hukum di negara Indonesia. Bravo KPK.