Hampir sepekan ini media cetak maupun media elektronik membahas tentang kontroversi buku “Membongkar Gurita Cikeas“  yang di tulis oleh George Junus Aditjondro. Buku Gurita Cikeas ini akhirnya menjadi perdebatan karena isinya yang dianggap sebagai tudingan tanpa dasar terhadap Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang sedikit banyak membahas tentang kasus skandal Bank Century.

Membongkar Gurita Cikeas

Membongkar Gurita Cikeas

Seperti yang saya baca di sini, ketua DPR Marzuki Alie sampai-sampai mengusulkan kalau undang-undang hukum pidana perlu di revisi kembali khususnya tentang pencemaran nama baik. “Orang yang menuding tanpa dasar perlu diberikan sanksi yang berat, karenanya perlu dikoreksi pasal-pasal pencemaran nama baik. Kalau tidak, orang dengan seenaknya menuding,” katanya. Saya pribadi sich kurang sependapat. Sebenarnya tidak perlu di bawa ke ranah hukum. Bisa-bisa nanti kasunya malah menjadi semakin rumit seperti kasus yang menimpa artis Luna Maya. Lebih fear kalau pihak yang tidak setuju dengan buku “Membongkar Gurita Cikeas” ini, buatlah semacam buku tandingan, seperti usulan yang saya dengar pagi ini dari salah satu nara sumber di TV One ( saya lupa namanya ).

Kalau yang di maksud  Bapak Marzuki Alie tentang buku Gurita Cikeas yang di tulis oleh George Junus Aditjondro merupakan buku yang menuding tanpa dasar, saya sebagai orang awam dengan pola fikir yang awam pula :D malah berfikir sebaliknya. George Junus Aditjondro bukanlah seorang penulis kemarin sore yang asbun alias asal bunyi saja. Tentu ada referensi dan itu bisa beliau pertanggung jawabkan. Logikanya sederhana, yang di hadapi beliau bukan orang biasa seperti saya. Tapi pemerintahan lho. Masa’ begitu beraninya, seperti ga ada kerjaan atau bahan tulisan lain saja. Selagi kebebasan untuk mengeluarkan pendapat itu bisa di pertanggung jawabkan, mengapa harus dilarang atau di cekal ?. Ya, kalau dikit-dikit proses hukum, Kapan mau pinternya ?.  Bisa-bisa semua pada ga mau lagi mengelurkan pendapat, saran atau kritik karena takut berurusan dengan pengadilan. Katanya negara Demokrasi ?. Payah.

George-Junus-Aditjondro

George-Junus-Aditjondro

( Gambar : http://www.westmelanesia.com )


Lalu siapa sebenarnya penulis buku “Membongkar Gurita Cikeas” ini ?. George Junus Aditjondro merupakan Sosiolog yang lahir di Pekalongan, Jawa tengah pada tanggal 27 Mei 1946. Pada sekitar tahun 1994 dan 1995 nama Aditjondro menjadi dikenal luas sebagai pengkritik pemerintahan Soeharto mengenai kasus korupsi dan Timor Timur. Ia sempat harus meninggalkan Indonesia ke Australia dari tahun 1995 hingga 2002 dan dicekal oleh rezim Soeharto pada Maret 1998. Di Australia ia menjadi pengajar di Universitas Newcastle dalam bidang sosiologi. Sebelumnya saat di Indonesia ia juga mengajar di Universitas Kristen Satya Wacana. Saat hendak menghadiri sebuah lokakarya di Thailand pada November 2006, ia dicekal pihak imigrasi Thailand yang ternyata masih menggunakan surat cekal yang dikeluarkan Soeharto pada tahun 1998. Pada akhir bulan desember 2009, beberapa lama setelah peluncuran bukunya terakhir, Membongkar Gurita Cikeas : Di Balik Skandal Bank Century, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyalurkan keprihatinanya atas isi buku tersebut. Buku itu sempat ditarik dari etalase toko walaupun pada saat itu belum ada keputusan hukum terhadap peredaran buku itu. ( http://id.wikipedia.org/wiki/George_Junus_Aditjondro )

Buku Membongkar Gurita Cikeas karangan George Junus Aditjndro ini rencananya akan di luncurkan kembali ke pasaran pada tanggal 30 Desember 2009. Walaupun belum punya bukunya, Saya sempat membaca beberapa halaman dari buku Membongkar Gurita Cikeas ini. Cukup menarik. Mudah-mudahan saja data-datanya valid dan dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga Artikel Lainnya :